Tuesday 9 October 2012

Jangan Ada Gayus di Makassar


Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, mengajak masyarakat untuk membayar pajak pada Kantor Pelayanan Pajak resmi yang telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. Imbauan ini guna menghindari praktik mafia perpajakan seperti yang dilakukan oknum pegawai pajak Gayus Tambunan, tidak terjadi di Makassar.
Fuad Rahmany mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri peresmian Kanwil DPJ Sulsel Batara dan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan, Jumat, 25 Maret. Menurut Fuad, kejadian pada tahun 2010 tentang Gayus Tambunan cukup menjadi pelajaran berharga dan jangan sampai terulang.

Dia pun mengajak masyarakat wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan yang akan berakhir pada akhir Maret 2011 ini. Dikatakan Fuad, kasus serupa tidak akan terjadi lagi dengan melakukan perubahan sistematis dalam tubuh Ditjen Pajak. Apalagi Gayus Tambunan sudah diproses hukum.
Imbauan membayar pajak melalui sistem perpajakan seperti bank dan loket yang telah disediakan. Dengan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuannya, maka dipastikan tidak akan ada kebocoran lagi.
Kasus Gayus itu karena banyaknya wajib pajak yang tidak mau membayar pajak dan saat wajib pajak akan membayar pajaknya justru melalui Gayus yang kemudian tidak menyetorkannya pada kas negara.
“Dana dari hasil pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak itu akan digunakan pemerintah membangun infrastruktur seperti jalan dan lainnya. Dana itu dimanfaatkan kembali untuk rakyat,” katanya. (aci)

0 comments:

Post a Comment